Rekonstruksi Tafsir Bil Ma’tsur: Studi Kritis Terhadap Tafsir Qur’an Bil Qur’an

By: Wulidal Habibi

Tafsīr bi al-ma’ṯūr merupakan penafsiran yang berbasis pada riwayat otoritatif atau yang kerap diistilahkan sebagai al-tafsīr al-naqlī merupakan metodologi yang secara komprehensif menyandarkan penjelasannya pada empat hierarki, pertama yakni tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān melalui korelasi antar ayat ataupun surah, kedua tafsīr al-Qur’ān bi al-sunnah yang bersumber dari hadis Nabi, ketiga al-Qur’ān bi qaul al-ṣahābah Penjelasan yang dinukil dari keterangan para sahabat Nabi. Dan keempat tafsīr al-Qur’ān bi qaul al-tābi‘īn yakni penafsiran yang didasarkan pada riwayat serta pendapat para generasi tabi’in (Manna‘ al-Qaṭṭān, t.th.: 340).

Sejumlah ulama berpendapat bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an seharusnya diawali dengan menafsirkan Al-Qur’an melalui ayat-ayatnya sendiri. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa metode tafsir semacam ini merupakan cara yang paling baik dan paling tepat dalam memahami Al-Qur’an (aḥsan wa aṣaḥ al-ṭuruq fī al-tafsīr). (Ibn Taymiyah, 1972: 93) Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Muhammad Abduh yang menyatakan bahwa cara terbaik memahami suatu lafaz dalam Al-Qur’an adalah melalui penjelasan Al-Qur’an itu sendiri (wa al-aḥsan an yufhama al-lafẓ min al-Qur’ān nafsihi).

Begitupula Quraish Shihab meyakini bahwa tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān memiliki legalitas tertinggi sebagaimana pendapat ulama terdahulu. Tetapi ia memberikan penegasan penting terkait persoalan tersebut melalui pernyataannya berikut:

“Penafsiran ayat dengan ayat yang dimaksud menduduki peringkat pertama itu adalah yang memang dapat diduga keras bahwa ayat tersebutlah yang menafsirkan berdasar indikator yang ada. Ini perlu didudukkan karena sekian banyak penafsiran yang dianggap sebagai tafsir ayat dengan ayat yang ternyata ia adalah penafsiran ulama melalui pengamatan sang penafsir terhadap ayat tersebut dengan membandingkannya dengan ayat lain.” (M. Quraish Shihab, 2021: 299)

Quraish Shihab memberikan sejumlah batasan agar tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an dapat dilakukan secara tepat. Namun, ketentuan tersebut masih menyisakan persoalan tertentu. Ungkapan seperti “dapat diduga kuat” dan “berdasarkan indikator” menunjukkan bahwa penafsiran semacam ini tetap memiliki unsur subjektivitas. Sebab, yang menentukan dugaan kuat maupun indikator yang digunakan pada akhirnya adalah penafsir sendiri, terutama melalui pendekatan kebahasaan yang ia yakini. Dengan demikian, kemampuan dan sudut pandang penafsir menjadi faktor yang sangat menentukan. (Affani, 2017: 401)

Sementara itu, dalam pandangan tafsir konvensional, otoritas penafsiran yang benar-benar kuat umumnya hanya dilekatkan pada Nabi dan para sahabat, sedangkan penafsir setelah mereka tetap bersifat relatif. Oleh karena itu, apabila validitas tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān bergantung pada penafsir yang relatif, maka hasil penafsirannya pun pada dasarnya bersifat relatif.

Pada masa awal perkembangan studi Al-Qur’an, Abu Bakr al-Naysaburi melalui kajian munāsabah al-Qur’ān mulai memperkenalkan pembacaan intertekstual terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut Abu al-Hasan al-Syahrabani sebagaimana dikutip oleh Al-Zarkasyi, tokoh yang pertama kali menggagas konsep munāsabah al-Qur’ān adalah Abū Bakr ‘Abd Allāh bin Ziyād al-Naysābūrī (w. 324 H). Konsep ini digunakan untuk menjelaskan hubungan dan posisi antar ayat maupun surat dalam Al-Qur’an.

Abu Bakr al-Naysaburi dikisahkan pernah mengungkapkan keprihatinannya terhadap para ulama Baghdad karena dinilai belum memahami struktur dan keterkaitan ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fakhr al-Din al-Razi yang menilai bahwa kebanyakan ulama hanya menaruh perhatian pada keindahan bahasa Al-Qur’an secara parsial (laṭā’if al-Qur’ān), tetapi kurang memperhatikan rahasia susunan dan sistematika wacana Al-Qur’an secara menyeluruh (asrār al-Qur’ān).

Sebagian ulama tidak sepakat dengan upaya mencari keterkaitan antar ayat dalam Al-Qur’an. Wali al-Din al-Malawi, sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin al-Suyuthi dipandang mewakili pandangan yang menekankan partikularitas ayat-ayat Al-Qur’an. Menurut pandangan ini, setiap ayat turun dalam situasi dan konteks yang berbeda sehingga menghasilkan makna yang juga berbeda-beda. 

Pandangan serupa dikemukakan oleh Al-Shawkani (al-Shawkānī, 2007: 50) yang menolak penggunaan munāsabah secara berlebihan. Ia mempertanyakan bagaimana ayat-ayat yang memiliki konteks pembicaraan berbeda (faṣl al-khiṭāb) kemudian dipaksakan untuk saling dihubungkan. Menurutnya, cara seperti itu justru dapat membuka ruang prasangka (abwāb al-shakk) bagi orang-orang yang memiliki pemahaman dangkal terhadap Al-Qur’an.

CONTOH Penafsiran Ulama yang sudah dikukuhkan dengan ayat yang lain, namun tidak diterma oleh banyak ulama lain ialah penafsiran kata al-muthaharun dalam QS. Al-Waqi’ah [56]: 77-79. 

اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ 

        “Sesungguhnya ia benar-benar Al-Qur’an yang sangat mulia, dalam Kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.

Siapa yang dimaksud al-muthaharun? Ada yang berpendapat bahwa mereka adalah para malaikat, dengan dasar pemahaman mereka mengenai kalimat fi kitabi maknun dalam artian lauh mahfudz. Ada juga yang memahami kata al-muthaharun dalam artian orang-orang suci dan para ahli bait Nabi saw., karena merekalah yang disucikan Allah Berdasarkan firman-Nya QS. Al-Ahzab [33]: 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 


“Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Penafsiran ini mengantarkan penganutnya menyatakan bahwa Ahli Bait adalah yang paling tahu tentang AL-Qur’an dan penafsirannya.

Tentu saja tidak semua dapat menerima penafsiran ini, bahkan tidak sedikit yang menolak menjadikan ayat QS. Al-Ahzab [33]: 33 sebagai penafsiran dari QS. Al-Waqi’ah [56]: 77-79. Diatas, meskipun ia dinamkan tafsir ayat dengan ayat atau disebut tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān. (M. Quraish Shihab, 2021: 301)


Daftar Pustaka

Affani, Syukron. “Diskursus Munāsabah: Problem Tafsīr al-Qur’ān bi ’l-Qur’ān.” Jurnal Theologia 28, no. 2 (2017): 391–418.

al-Dzahabī, Muḥammad Ḥusayn. al-Tafsīr wa al-Mufassirūn. Juz I. Kairo: Maktabah Wahbah, 2000.

al-Qaṭṭān, Manna‘. Mabāḥith fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Kairo: Maktabah Wahbah, t.th.

al-Shawkānī, Muḥammad bin ‘Alī bin Muḥammad. Fatḥ al-Qadīr al-Jāmi‘ bayn Fannī al-Riwāyah wa al-Dirāyah min ‘Ilm al-Tafsīr. Libanon: Dār al-Ma‘rifah, 2007.

al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Juz V. Madinah: Majamma‘ al-Malik al-Fahd li Ṭibā‘ah al-Muṣḥaf al-Syarīf, 1426 H.

al-Zarkasyī, Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abd Allāh. al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Juz I. Tahqīq Muḥammad Abū al-Faḍl Ibrāhīm. Kairo: Dār al-Turāth, t.th.

Ibn Taymiyah. Muqaddimah fī Uṣūl al-Tafsīr. Ed. Adnan Zarzur. Kuwait: Dār al-Qur’ān al-Karīm, 1972.

Shihab, M. Quraish. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-ayat al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati, 2021.