By: Muhammad Raa
Saat membongkar definisi taḥrīf, Sayyid Abū al-Qāsim al-Khūʾī (w. 1992 M) dalam al-Bayan fi Tafsir al-Quran mengajukan enam definisi taḥrīf: empat di antaranya sudah terjadi, satu tidak mungkin terjadi, dan satu lagi diperdebatkan. Dari empat yang sudah terjadi, satu definisi sangat menarik: ia mendefinisikan taḥrīf sebagai tambahan atau pengurangan pada level ayat atau surah, dengan asumsi teks wahyu yang diturunkan sendiri tetap terjaga (maḥfūẓ). Untuk memberi gambaran konkret, ia menghadirkan satu contoh yang unik dan berani, yakni Basmalah. Al-Khūʾī mengingatkan kita kembali—sekaligus menggeser arah perdebatan—bahwa masalah ini bukan sekadar soal qirāʾāt, melainkan menyentuh batas al-Qurʾān itu sendiri.
Persoalan Qirāʾāt dan al-Qurʾān
Al-Jaṣṣāṣ (w. 981 M), fakih dan mufassir mazhab Ḥanafī, dalam Aḥkām al-Qurʾān mendeskripsikan pandangan mazhabnya tentang kedudukan Basmalah dengan detail dan meyakinkan. Ia memulai argumennya dengan menunjukkan bahwa sebelum turunnya Q 27:30, Basmalah belum dibaca dalam bentuk finalnya. Nabi Muḥammad menggunakan formula bi-smika Allāhumma, yang juga dikenal dalam epigrafi Arab awal, sebelum kemudian beralih kepada bi-smillāh berdasarkan Q 11:41. Setelah itu, unsur al-Raḥmān ditambahkan sejalan dengan Q 17:110, hingga akhirnya formula itu menjadi Basmalah yang kita kenal sesudah turunnya Q 27:30.
Dalam al-Nasyr fī al-Qirāʾāt al-ʿAshr, Ibn al-Jazarī (w. 1429 M), meringkas perdebatan tentang Basmalah ke dalam lima pendapat:
Basmalah adalah ayat dari al-Fātiḥah saja, dan pendapat ini ia nisbahkan kepada para qurrāʾ Makkah dan Kufah, serta siapa pun yang sejalan dengan mereka. Ia juga menyebut bahwa ini diriwayatkan sebagai salah satu qaul al-Syāfiʿī (w. 820 M).
Basmalah adalah ayat dari al-Fātiḥah dan dari awal setiap surah, dan ini ia sebut sebagai pendapat paling sahih dalam mazhab al-Syāfiʿī.
Basmalah adalah ayat dari al-Fātiḥah, tetapi pada surah lain hanya bagian ayat, dan ini ia nisbahkan sebagai qaul kedua al-Syāfiʿī.
Basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri di awal tiap surah, tetapi bukan bagian dari surah itu, dan ini ia sebut sebagai pendapat yang masyhur dari Aḥmad b. Ḥanbal (w. 855 M). Ia juga menisbahkannya kepada Dāwūd al-Ẓāhirī (w. 883/884 M) dan para pengikutnya, serta menambahkan bahwa Abū Bakr al-Rāzī al-Jaṣṣāṣ (w. 981 M) menukil pendapat ini dari Abū al-Ḥasan al-Karkhī (w. 951 M), salah seorang tokoh besar aṣḥāb Abī Ḥanīfah (w. 767 M).
Basmalah bukan ayat di awal al-Fātiḥah maupun surah lain, dan hanya ditulis untuk tabarruk, dan ini dinisbahkan kepada Mālik b. Anas (w. 795 M), Abū Ḥanīfah (w. 767 M), Sufyān al-Tsawrī (w. 778 M), dan siapa pun yang sejalan dengan mereka.
Kita dapat melihat bahwa perdebatan tentang Basmalah dibentuk oleh interaksi antara para qurrāʾ dan fuqahāʾ di berbagai regional, sehingga peta pendapatnya berkembang secara berbeda-beda menurut lingkungan intelektual masing-masing. Kenyataan bahwa satu tokoh kadang dinisbahkan kepada dua pendapat sekaligus menunjukkan bahwa isu ini adalah medan pergulatan yang cair dan merekam lapisan-lapisan diskursus yang lebih tua, bukan doktrin belakangan yang sudah ajeg.
Kotak Schrödinger Berisi Basmalah
Persoalannya, Basmalah bukan kucing di dalam Kotak Schrödinger yang bisa dibiarkan menggantung tanpa konsekuensi polemis. Dalam satu horizon kitab suci yang sama, ia tidak mungkin terus-menerus diperlakukan sebagai bagian dari al-Qurʾān dan bukan bagian dari al-Qurʾān sekaligus tanpa memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang batas teks wahyu itu sendiri. Misalnya, al-Khūʾī sendiri yang bermazhab Ja’fari, berkeyakinan bahwa basmalah adalah bagian dari seluruh surah, kecuali al-Bara’ah, dampaknya bisa dikatakan bahwa ada mazhab lain yang mengurangi ayat al-Quran.
Masalahnya, cara para ulama selama ini menyelesaikan problema ini terlalu ringkas: ini hanya masalah qirāʾāt. Padahal, jika kita kembali ke problem qirāʾāt, batas tegas teks wahyu adalah mutawātir, tapi kita juga tahu bahwa kedua pihak yang itsbat maupun nafī basmalah sama-sama menyatakan bacaan mereka mutawātir. Soal membaca basmalah atau tidak adalah satu hal; sangat mungkin ada satu pihak yang mendengar Nabi membaca basmalah dan satu pihak yang memang tidak mendengarnya. Tapi soal meyakini batas teks wahyu adalah hal lain yang ontologis; tidak mungkin ada dua pihak mengatakan bahwa satu ayat adalah Quran dan bukan Quran dan keduanya benar sekaligus.
Dan mungkin, inilah salah satu cara al-Khūʾī memberikan respons terhadap polemik taḥrīf yang mengemuka kembali lewat buku kontroversial Faṣl al-Khiṭāb fī Taḥrīf Kitāb Rabb al-Arbāb karya Mīrzā Ḥusayn al-Nūrī al-Ṭabrisī (w. 1902 M). Di sini al-Khūʾī melakukan dua pekerjaan berbahaya sekaligus: ia merapikan istilah taḥrīf, lalu membatasi makna yang paling sensitif dalam diskursus.
Referensi
al-Jaṣṣāṣ, Abū Bakr Aḥmad b. ʿAlī al-Rāzī. Aḥkām al-Qurʾān. Edited by Muḥammad Ṣādiq Qamhāwī. Beirut: Dār Iḥyāʾ al-Turāth al-ʿArabī, 1405 H. Vol. 1, pp. 5-8
Ibn al-Jazarī, Shams al-Dīn Abū al-Khayr Muḥammad b. Muḥammad. al-Nashr fī al-Qirāʾāt al-ʿAshr. Edited by ʿAlī Muḥammad al-Ḍabbāʿ. Cairo: al-Maṭbaʿah al-Tijāriyyah al-Kubrā, n.d. Vol. 1, pp. 270-271
al-Khūʾī, Abū al-Qāsim al-Mūsawī. al-Bayān fī Tafsīr al-Qurʾān. Beirut: Dār al-Zahrāʾ, 1975. Pp. 197-200.
al-Nūrī al-Ṭabarsī, Mīrzā Ḥusayn. Faṣl al-Khiṭāb fī Taḥrīf Kitāb Rabb al-Arbāb. Tehran: n.p., 1298 H.
al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn ʿAbd al-Raḥmān b. Abī Bakr. al-Itqān fī ʿUlūm al-Qurʾān. Edited by Muḥammad Abū al-Faḍl Ibrāhīm. Cairo: al-Hayʾah al-Miṣriyyah al-ʿĀmmah li-l-Kitāb, 1974. Vol. 1, pp. 258
How to cite this article:
Muhammad Raa, "Basmalah dalam Kotak Schrödinger: Al-Qurʾān dan Bukan Al-Qurʾān Sekaligus", elbranstalk.com (blog), 14 Juli 2026, [link], diakses pada tanggal [tanggal diakses].