By: Shobibatur Rohmah
Dalam membaca sejarah keilmuan Islam, ada satu kecenderungan yang sering tidak kita sadari: kita gemar menggunakan kategori dan label mapan hari ini untuk menjelaskan realitas masa lalu. Sekilas, hal ini tampak membantu—membuat peta sejarah jadi lebih rapi dan mudah dipahami. Namun, di titik tertentu, justru di sinilah letak persoalannya. Salah satu contoh menarik adalah penggunaan istilah “tafsir fikih” untuk merujuk pada masa Nabi Muhammad saw dan sahabat.
Secara umum, istilah tersebut terdengar wajar. Toh, al-Qur’an memang memuat banyak ayat hukum, dan sejak awal umat Islam sudah berusaha memahaminya. Namun, jika ditelaah lebih kritis, muncul pertanyaan mendasar: apakah tepat menyebut praktik penafsiran di masa awal Islam sebagai “tafsir fikih”, sementara fikih sebagai disiplin ilmu baru benar-benar terstruktur beberapa abad setelahnya? Dengan kata lain, apakah kita sedang membaca sejarah, atau justru memproyeksikan kategori modern ke masa lalu? Maka, melalui esai ini, penulis mencoba membaca ulang pendefinisian “tafsir fikih” pada masa awal Islam melalui analisis terhadap pandangan tiga sejarawan tafsir.
Pandangan pertama diwakili oleh Husain al-Dzahabi dan Muhammad Hadi Ma’rifat. Kedua tokoh ini secara sadar dan eksplisit memasukkan periode Nabi dan sahabat ke dalam pembahasan tafsir fikih. Hal tersebut tampak jelas pada penamaan sub bab dalam karya mereka. Al-Dzahabi dalam kitab Al-Tafsir wa al-Mufassirun secara tegas menggunakan sub-bab Al-Tafsir al-Fiqh min ‘Ahd al-Nubuwwah ila Mabda’ Qiyam al-Madzahib al-Fiqhiyyah, yang menunjukkan bahwa tafsir fikih membentang sejak masa kenabian hingga awal berdirinya mazhab-mazhab fikih. Demikian pula Hadi Ma’rifat dalam kitabnya, Al-Tafsir wa al-Mufassirun fii Tsawbih al-Qasyib menggunakan sub bab Al-Tafsir al-Fiqh fii ‘Ahd al-Awwal, yang secara eksplisit mengakui eksistensi tafsir fikih sejak fase awal Islam.
Menurut al-Dzahabi, tafsir fikih tidak sekedar produk dari disiplin fikih formal; lebih dari itu, tafsir fikih berorientasi pada penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum syar‘i. Maka, tafsir fikih tidak menunggu lahirnya mazhab atau kitab ushul fikih, melainkan sudah hadir sejak Al-Qur’an diturunkan. Sebab, wahyu memuat perintah, larangan, dan ketentuan hukum yang harus dipahami dan diamalkan. Pada masa Nabi Muhammad SAW, penafsiran ayat-ayat hukum berlangsung secara langsung, praktis, dan otoritatif. Nabi berfungsi sebagai mufasir pertama yang menjelaskan makna ayat melalui sabda, perbuatan, dan taqrir. Dalam fase ini, tafsir fikih tidak mengenal perbedaan pendapat yang menetap, sebab sumber otoritas masih tunggal dan hidup ( al-Dzahabi 1946, 319).
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika memasuki masa sahabat. Menurut al-Dzahabi, wafatnya Nabi menandai perubahan mendasar dalam proses penafsiran ayat-ayat hukum. Wahyu telah berhenti, sementara realitas sosial terus bergerak dan melahirkan problem-problem baru. Para sahabat tetap menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai rujukan utama, tetapi ketika tidak ditemukan teks yang eksplisit, sehingga para sahabat melakukan ijtihad. Dalam konteks ini, tafsir fikih mulai menampakkan ciri-cirinya, yaitu adanya penalaran hukum, perbedaan pemahaman lafaz, perdebatan tentang keumuman dan kekhususan ayat, serta upaya mengompromikan ayat-ayat yang tampak saling berhadapan. Ikhtilaf antara Umar dan Ali tentang iddah wanita hamil, atau perbedaan Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit dalam masalah warisan, oleh al-Dzahabi dipandang sebagai bukti bahwa tafsir fikih telah hidup sebagai praktik ijtihad ( al-Dzahabi 1946, 319).
Muhammad Hadi Ma‘rifat juga sejalan dengan al-Dzahabi dalam menempatkan tafsir fikih sejak masa awal. Ma’rifat secara tegas menolak anggapan bahwa tafsir fikih lahir bersamaan dengan mazhab-mazhab fikih. Menurutnya, tafsir fikih tumbuh secara alami bersama turunnya wahyu dan kebutuhan umat untuk memahami hukum-hukum Al-Qur’an. Pada masanya, Nabi Muhammad hadir sebagai penjelasan wahyu itu sendiri. Sementara pada masa sahabat, tafsir fikih berkembang melalui ijtihad yang jujur dan dialogis, tanpa fanatisme mazhab dan tanpa klaim kebenaran absolut. Ma‘rifat menekankan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat bukanlah konflik metodologis, melainkan dinamika penalaran hukum yang terbuka terhadap koreksi dan bertujuan untuk mencari kebenaran (Ma’rifat n.d.).
Berbeda dari dua tokoh sebelumnya, Muhammad Ali Iyazi justru mengambil jarak yang jelas dari pelacakan tafsir fikih di masa Nabi dan sahabat. Iyazi memfokuskan tafsir fikih sebagai fenomena keilmuan yang telah disadari, disengaja, dan disistematisasi. Menurutnya, tafsir fikih merupakan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang bertujuan menggali hukum-hukum syariat praktis (al-aḥkam al-‘amaliyyah) dengan menggunakan perangkat metodologis seperti kaidah bahasa, sunnah, maqashid al-syari‘ah, dan ushul fiqh. Dengan definisi tersebut, tafsir fikih baru menemukan bentuknya ketika fikih itu sendiri telah terdefinisi sebagai disiplin ilmu, yaitu pada abad kedua dan ketiga Hijriyah. Penekanan Iyazi terhadap globalitas redaksi ayat hukum, ketersebarannya pada surah-surah dalam Al-Qur’an, serta kebutuhan terhadap metode istinbath, secara implisit mengkritik perluasan istilah tafsir fikih ke masa awal (Iyazi 1997, 116-118).
Dari perbandingan ketiga tokoh di atas, tampak bahwa perbedaan mereka tidak semata-mata terletak pada data sejarah, melainkan pada cara mendefinisikan tafsir fikih itu sendiri. Al-Dzahabi dan Ma‘rifat menggunakan istilah tafsir fikih secara longgar, untuk menunjuk setiap penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada hukum, termasuk pada masa Nabi dan sahabat. Sebaliknya, Iyazi menggunakan istilah tersebut secara ketat, hanya untuk penafsiran yang lahir dalam kerangka fikih sebagai disiplin yang telah matang. Dengan demikian, konflik ini sesungguhnya adalah konflik definisi, bukan konflik fakta sejarah.
Kesadaran atas perbedaan ini membawa implikasi penting bagi historiografi tafsir yang memaksa kita untuk mempertanyakan kembali, apakah periodisasi tafsir selama ini terlalu dipengaruhi oleh kebutuhan klasifikasi ilmu modern? Apakah istilah yang sama telah digunakan untuk realitas intelektual yang berbeda secara epistemologis? Dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, kajian tafsir fikih tidak lagi berhenti pada kronologi, tetapi bergerak menuju refleksi yang lebih dalam tentang bagaimana umat Islam sejak masa awal memahami hubungan antara wahyu, hukum, dan nalar manusia. Yang mana relasi tersebut bersifat dinamis seiring berkembangnya tradisi keilmuan Islam.