Sinergi Antara Etika Eko-Teopolaritas dan Legal Maxim Ecojustice

By: Syukrillah

Kerusakan lingkungan global yang kian parah telah mendorong berbagai disiplin ilmu untuk mencari akar permasalahan dan solusi yang komprehensif. Dalam konteks ini, pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan sains, etika, teologi dan hukum menjadi semakin relevan. Salah satu konsep yang muncul dari persimpangan ini adalah Eko-Teopolaritas. Sebuah kerangka pemikiran yang berupaya merajut kembali hubungan harmonis antara manusia dan alam melalui lensa spiritualitas Islam. Konsep ini secara fundamental bertolak dari pandangan bahwa krisis ekologi modern bukan hanya persoalan teknis atau ekonomis semata, melainkan juga krisis moral dan spiritual yang berakar pada dislokasi hubungan manusia dengan pencipta dan ciptaan-Nya. Fondasi etis Eko-Teopolaritas menegaskan bahwa alam semesta adalah ayat (tanda-tanda) kekuasaan Allah yang harus dihormati dan dipelihara. Manusia, sebagai khalifah (wakil) Allah di bumi, diberi amanah untuk memakmurkan dan menjaga keseimbangan alam, bukan untuk mendominasi atau mengeksploitasinya secara semena-mena. (Zahroh, 2024)

 

Pendekatan spiritual dan etika tidak bisa berdiri sendiri yang lepas dari pendekatan hukum (legal). Konsep keseimbangan yang ditekankan oleh Eko-Teopolaritas sebagai solusi krisis ekologi kontemporer melalui revitalisasi kesadaran spiritual dan etika ekologis yang mendalam perlu dielaborasi dalam kaidah (legal maxim) agar bersinergi dengan pendekatan hukum (legal) dalam penegakan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan. Pendekatan al-’adl dalam menjaga keseimbangan dan kesetimbangan (equilibrum) antara kutub tafrit dengan kutub ifrat. Kutub tafrit adalah menyia-nyiakan potensi kekayaan alam dan lingkungan dengan tidak memanfaatkannya untuk kemaslahatan hidup manusia. Sementara, kutub ifrat adalah sikap eksploitasi yang berlebihan yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan manusia. Prinsip kesetimbangan (equilibrum) ini merupakan ecojustice dalam mewujudkan hifdz al-bi’ah sebagai salah satu dharuriyat dalam maqashid syari’ah.

 

Pendekatan al-’adl dalam menjaga pinsip kesetimbangan (equilibrum) yang bisa disebut ecojustice mewujudkan maslahah (jalb maṣâlih) dengan eskplorasi dan eksploitasi lingkungan dengan tetap berusaha mencegah, menghindari atau menghilangkan mafsadah (dar al-mafsadah) dengan menghindari ifsâd baik berdampak jangka pendek maupun jangka panjang. Merujuk pemikiran Yusuf al-Qaradhawy, dalam menilai kemaslahatan dan kemudharatan lingkungan menimbang pertimbangan kemaslahatan yang holistik, integralistik dan komprehensif mencakup kemaslahatan (khassah) dengan kemaslahatan umum (‘âmmah), kemaslahatan individual (fardhiyah) ataukah kemaslahatan sosial atau publik (al-itima’iyah) bahkan kemaslahatan manusia secara global (maslahah al-insaniyyah al-‘ammah), antara kemaslahatan aktual (maslahah al-hadirah) dan kemaslahatan masa depan (al-mustaqbalah) (Al-Qaradawi, 1990: 62).

 

REFERENSI

Atssania Zahroh, “Inisiasi Eko-Teopolaritas Perspektif Al-Qur’an (Kajian Penafsiran Sachiko Murata Terhadap Ayat Berwawasan Lingkungan)”, Tesis, (Program Studi Magister Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Konsentrasi Ilmu Tafsir Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta, 2024 M)

 

Yusuf al-Qaradawi, Madkhal li Dirāsat al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1990).