Formulasi Kajian Tafsir: Membedakan Sekaligus Mengapresiasi Karya Ulama Nusantara

By: Marendra

Pendahuluan

Artikel ini membahas persoalan mendasar dalam Kajian Tafsir Nusantara (KTN), yaitu belum adanya formulasi yang jelas. Meskipun istilah “Tafsir Nusantara” semakin populer di kalangan akademisi, banyak penelitian hanya menggunakan label tersebut tanpa benar-benar menampilkan unsur kenusantaraan dalam analisisnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kecenderungan penggunaan istilah secara simbolik, tanpa diikuti dengan penerapan metodologi yang sesuai dengan semangat KTN itu sendiri.

Lebih jauh lagi, problem ini juga berkaitan dengan dominasi paradigma tafsir klasik yang berpusat pada Timur Tengah. Banyak peneliti masih menjadikan tafsir Timur Tengah sebagai satu-satunya standar ilmiah, sehingga karya ulama Nusantara sering kali dinilai “kurang sistematis” atau “tidak memenuhi standar ilmiah”. Padahal, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, perbedaan tersebut justru mencerminkan adaptasi kreatif terhadap konteks lokal.

Saya melihat penulis ingin menggeser cara pandang: dari kajian yang “menghakimi” karya ulama Nusantara dengan standar tafsir umum, menjadi kajian yang apresiatif dan berbasis pada karakter khas Nusantara itu sendiri. Pergeseran ini penting karena akan membuka ruang bagi pengakuan terhadap keragaman tradisi tafsir dalam Islam. Dengan demikian, KTN tidak hanya menjadi objek kajian, tetapi juga menjadi pendekatan alternatif dalam memahami Al-Qur’an.

Selain itu, pendahuluan ini secara implisit juga menegaskan pentingnya dekolonisasi pengetahuan dalam studi Islam. Artinya, umat Islam di Nusantara perlu membangun kerangka berpikir sendiri yang tidak selalu bergantung pada otoritas luar, tetapi tetap dialogis dan terbuka terhadap tradisi global.


Isi Pokok Argumen

Pokok argumen artikel ini adalah:

1.KTN harus memiliki paradigma yang berbeda dari kajian tafsir umum.

Paradigma ini diperlukan agar KTN tidak kehilangan identitasnya. Tanpa paradigma yang jelas, KTN hanya akan menjadi “label tambahan” tanpa makna substantif. Paradigma ini juga berfungsi sebagai alat analisis yang mampu menjelaskan mengapa tafsir Nusantara memiliki karakter yang berbeda, baik dari segi bahasa, metode, maupun tujuan.

2.Paradigmanya dapat diturunkan dari konsep Islam Nusantara, yaitu pendekatan sosio-historis-kultural.

Pendekatan ini menekankan bahwa tafsir tidak lahir di ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh kondisi sosial, sejarah, dan budaya. Misalnya, masyarakat Nusantara yang plural dan multikultural mendorong lahirnya tafsir yang lebih inklusif dan toleran. Dengan demikian, pendekatan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan masyarakat.

3.Kajian harus berangkat dari:

  • Mā fī at-tafsīr (isi teks tafsir), yaitu memahami struktur penafsiran, dalil yang digunakan, serta cara mufasir menjelaskan ayat. Pendekatan ini memastikan bahwa analisis tetap berakar pada teks.

  • Mā ḥaul at-tafsīr (konteks sosial-budaya penafsir), yaitu melihat latar belakang mufasir, kondisi zamannya, serta lingkungan sosialnya. Pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa suatu tafsir memiliki karakter tertentu.

Kombinasi keduanya menciptakan keseimbangan antara teks dan konteks, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih utuh.

4.Aspek penting yang perlu dikaji dalam KTN:

  • Pandangan ontologis penafsir terhadap Al-Qur’an, yang menentukan cara mufasir memahami wahyu.

  • Bahasa dan aksara lokal, sebagai bentuk adaptasi dakwah yang efektif.

  • Model penyajian tafsir, yang bisa berupa tulisan, lisan, bahkan tradisi pesantren.

  • Metodologi yang khas, yang sering kali bersifat fleksibel dan kontekstual.

Menurut saya, inti artikel ini adalah: teori tidak boleh mendominasi teks, tetapi harus membantu memahami kekhasannya. Dengan kata lain, teori berfungsi sebagai alat bantu, bukan sebagai alat penilaian yang kaku.


Analisis Teoritis

Jika dianalisis menggunakan teori maqāṣid al-syarī‘ah, formulasi KTN yang ditawarkan memiliki dimensi kemaslahatan yang sangat luas, baik secara keilmuan maupun sosial.

a. Ḥifẓ al-Dīn (Menjaga Agama)

KTN membantu menjaga keberagamaan agar tetap relevan dengan konteks lokal. Tafsir yang kontekstual membuat ajaran agama lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh masyarakat. Ini penting untuk mencegah kesenjangan antara teks agama dan realitas kehidupan.

b. Ḥifẓ al-‘Aql (Menjaga Akal)

Pendekatan KTN mendorong penggunaan akal secara kritis. Peneliti tidak hanya menerima tafsir secara dogmatis, tetapi juga menganalisisnya secara ilmiah. Hal ini memperkuat tradisi intelektual dalam Islam.

c. Ḥifẓ al-Turāṡ (Menjaga Warisan Keilmuan)

KTN berperan dalam melestarikan karya ulama Nusantara yang selama ini kurang mendapat perhatian. Dengan mengkaji kembali karya-karya tersebut, kita tidak hanya menjaga warisan, tetapi juga menghidupkannya kembali dalam konteks modern.

d. Maqāṣid Kontekstual (Kemaslahatan Sosial)

KTN memungkinkan tafsir berfungsi sebagai solusi terhadap persoalan masyarakat, seperti isu sosial, budaya, dan keagamaan. Tafsir tidak lagi bersifat abstrak, tetapi menjadi bagian dari kehidupan nyata.

Bahkan jika diperluas, KTN juga dapat dikaitkan dengan:

  • Ḥifẓ al-Nafs (menjaga harmoni sosial melalui tafsir yang moderat)

  • Ḥifẓ al-‘Ird (menjaga martabat budaya lokal agar tidak terpinggirkan)

Dengan demikian, KTN memiliki kontribusi yang sangat luas dalam kehidupan umat.


Kelebihan dan Kekurangan Artikel

Kelebihan artikel ini terletak pada keberhasilannya merumuskan kerangka dasar KTN yang lebih sistematis. Penulis tidak hanya mengkritik, tetapi juga memberikan solusi berupa paradigma yang jelas. Ini menunjukkan kedalaman analisis dan kontribusi nyata dalam pengembangan studi tafsir.

Selain itu, pendekatan yang digunakan juga bersifat inklusif dan apresiatif. Penulis tidak memposisikan tafsir Nusantara sebagai “yang lebih rendah”, tetapi sebagai tradisi yang memiliki keunikan tersendiri. Hal ini penting untuk membangun rasa percaya diri dalam tradisi keilmuan lokal.

Namun, kekurangannya adalah belum adanya langkah metodologis yang operasional. Misalnya, bagaimana cara menerapkan konsep mā fī at-tafsīr dan mā ḥaul at-tafsīr dalam penelitian secara praktis masih belum dijelaskan secara rinci. Hal ini membuat pembaca perlu melakukan interpretasi sendiri.

Selain itu, kurangnya contoh konkret juga membuat pembahasan terasa lebih teoritis. Jika ditambahkan studi kasus yang mendalam, artikel ini akan menjadi lebih kuat dan aplikatif.


Kesimpulan

Artikel ini penting sebagai fondasi metodologis KTN. Dengan pendekatan maqāṣid, dapat dipahami bahwa KTN bukan sekadar kajian akademik, tetapi juga memiliki tujuan kemaslahatan yang luas.

KTN seharusnya menjadi ruang apresiasi terhadap tradisi tafsir Nusantara, bukan sekadar alat untuk menilai benar atau salah. Dengan pendekatan ini, tafsir dapat berkembang secara lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ke depan, pengembangan KTN perlu diarahkan pada aspek aplikatif, sehingga tidak hanya berhenti pada konsep, tetapi juga dapat digunakan dalam penelitian nyata. Dengan demikian, KTN dapat menjadi kontribusi penting dalam studi Al-Qur’an, baik di tingkat nasional maupun global, serta memperkuat identitas keilmuan Islam di Indonesia.

Bahan Review:

Asmullah, dkk. "Formulasi Kajian Tafsir Nusantara: Membedakan sekaligus Mengapresiasi Karya Ulama Nusantara". Ṣuḥuf, Vol. 18, No. 1, Juni 2025.