Menjelajah Jaringan Keilmuan Abad 17–19 Masehi : Tiga Tiang Islam dan Dinamika Tradisi Nusantara

By: Iftitari Itsna Sayyidah

Khazanah keilmuan Islam di Nusantara pada abad ke-17 hingga ke-19 Masehi menyimpan dinamika intelektual yang sangat menarik. Hal ini dipaparkan dalam acara Manuscript Course bertajuk Nusantara Under the Qur'an and Tafsir Studies yang digelar oleh Elbranstalk. Agenda ini diselenggarakan dua minggu sekali dengan tema pembahasan studi kajian Manuskrip dalam bidang Al-Qur'an dan Tafsir. Pada sesi pertama, Anggi Azzuhri memaparkan bagaimana transmisi pengetahuan Islam berkembang pesat di wilayah Nusantara. Pembahasan ini memberikan wawasan mendalam mengenai definisi keilmuan Islam lokal, struktur pengetahuan ulama Nusantara, pendekatan metodologis dalam membaca manuskrip hingga pergeseran pusat tradisi dari masa ke masa.

Satu hal mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa batasan Islamic Knowledge (Pengetahuan Islam) di kawasan ini tidak hanya sebatas teritorial Indonesia modern. Cakupan pengetahuan ini menjangkau wilayah Dunia Melayu (Malay World), yang meliputi semenanjung Melayu, Kepulauan Nusantara, hingga wilayah-wilayah Asia Tenggara Maritim yang terikat dalam kesamaan bahasa, budaya, dan jaringan intelektual Islam.

Tiga Fondasi Keilmuan Islam

Dalam tradisi intelektual Nusantara, keilmuan tidak dipelajari secara terpisah. Terdapat tiga fondasi utama yang saling bertautan erat:

  1. Uṣūl/Akidah sebagai landasan keyakinan.
  2. Fiqih sebagai panduan syariat dan hukum.
  3. Tasawuf sebagai penyempurna spiritual dan akhlak.


Merujuk pada pandangan Syekh Abdurrauf al-Singkili, integrasi tiga pilar ini dikenal sebagai Trivia yang wajib dikuasai seorang alim agar pemahamannya utuh dan seimbang.

Al-Sinkili merupakan sosok ulama pelopor dalam penulisan fiqih muamalah di wilayah Melayu-Indonesia. Melalui karyanya yaitu Mir'at al-Thullab, beliau memberikan pemahaman kepada masyarakat Muslim Melayu bahwa ajaran hukum Islam mencakup seluruh dimensi kehidupan sehari-hari, bukan hanya ranah ibadah semata. Meski saat ini tidak lagi dipelajari di Nusantara, karya tersebut memiliki pengaruh luas pada masa lalu. Sebagaimana dicatat oleh Hooker, dalam Lumaran yaitu kumpulan hukum Islam masyarakat Muslim Maquindanao di Filipina sejak pertengahan abad ke-19 menjadikan Mir'at al-Thullab sebagai salah satu rujukan utamanya. Selain itu, karya fiqih Al-Sinkili lainnya, Kitab al-Faraidh yang diperkirakan disadur dari Mir'at al-Thullab terus dimanfaatkan oleh sebagian umat Islam Melayu-Indonesia hingga era yang lebih baru (Azyumardi Azra. 2004, 256).


Dua Kritik Satu Metode

Untuk membedah dan memahami teks-teks manuskrip masa lalu secara adil, Anggi Azzuhri menekankan penggunaan dua kritik dan satu metode:

  1. Dekolonisasi Historiografi (Decolonizing Historiography): Upaya kritis dalam melihat sejarah Nusantara agar terbebas dari bias narasi kolonial Barat. Sejarah keilmuan tidak lagi dipandang sekadar reaksi terhadap kedatangan bangsa asing, melainkan dipahami dari kacamata dan dinamika internal masyarakat lokal itu sendiri.
  2. Kritik Konteks Sejarah (Historical Contextual Reading): Membaca teks manuskrip tidak boleh dilepaskan dari konteks zamannya yang mencakup kondisi sosial, politik, serta jaringan ulama saat teks tersebut dilahirkan.

Gabungan dari pendekatan ini menyimpulkan bahwa manuskrip keagamaan Nusantara bukanlah teks yang kaku, melainkan sebuah bukti intelektual yang responsif. Teks diproduksi untuk menjawab dinamika tata kelola pemerintahan, hukum masyarakat, serta persoalan pada zamannya.

Pada pembahasan ini Anggi Azzuhri memberikan catatan khusus bahwa ketika kita melihat sebuah manuskrip abad 17-18 Masehi kita harus membuang pertanyaan ini manuskrip tentang apa? Apakah Fiqih, Aqidah, Tasawuf, dan sebagainya?

Kita dapat menjawabnya ‘ini merupakan manuskrip keislaman’ secara general. Karena dalam manuskrip biasanya ditemukan beberapa judul keilmuan dalam satu bundel manuskrip, tidak spesifik hanya satu cabang keilmuan saja. Hal ini disebabkan karena pembahasan ilmu pengetahuan ulama’ terdahulu saling berkesinambungan. Menurut Prof. Oman Fathurahman dalam bukunya Filologi Indonesia menjelaskan dalam sebuah naskah bisa saja mengandung satu atau lebih teks, dan bahkan bisa berisi topik atau bidang keilmuan yang sama sekali berbeda antara satu dengan yang lainnya (Oman Fathurrahman. 2015, 22).

 

Kitab Safīnat al-Ḥukkām sebagai Acuan Utama

Diskusi ini menempatkan kitab Safīnat al-Ḥukkām karya Syekh Jalaluddin at-Tarusani yaitu murid dari Syekh Abdurrauf al-Singkili sebagai fokus pembahasan utama. Selesai ditulis pada tahun 1153 H / 1740 M, kitab ini menjadi bukti nyata bagaimana keilmuan Islam diterapkan secara praktis. Isinya mencakup:

  1. Fiqih Muamalah dan Jinayah: Panduan hukum Islam untuk tata kelola kesultanan.
  2. Matematika Hukum: Perhitungan waris (farā'iḍ) dan pengukuran ekonomi.
  3. Teori Adat: Integrasi harmonis antara hukum syariat dengan tradisi/adat lokal Kesultanan Aceh.


Selain Safīnat al-Ḥukkām, terdapat beberapa kitab lain dengan karakteristik penulisan dan fungsi kontekstual yang serupa:

  1. Tanbīh al-Māsyī (karya Syekh Abdurrauf al-Singkili): Kitab ini menjelaskan tentang sifat Wahdah al-Wujud dan di bagian selanjutnya membahas tentang filsafat, fiqih, dan apa itu hakikat manusia.
  2. Bustān as-Salāṭīn (karya Nuruddin ar-Raniri) dan Tāj as-Salāṭīn (karya Bukhari al-Jauhari): Kitab ketatanegaraan (mirror for princes) yang memadukan etika Islam, sejarah, dan panduan moral bagi para raja/sultan.
  3. Sullam al-Mustafīdīn (karya Ibrahim al-Kurani guru dari Abdurrauf al-Singkili) : Kitab karangan ulama Nusantara abad ke-17 Masehi membahas tentang Ilmu Kalam, Ushul, dan Mantiq yang diterjemahkan ke Bahasa Melayu. Padahal pada awal pembukaan, kitab ini untuk menjawab persoalan-persoalan Wujudiyyah yang ada di Aceh terkait seseorang ketika sakaratul maut.
  4. Aqa’id al-Nasafi sebagai manuskrip tertua tentang Aqidah. Akan tetapi, pada bait 111-terakhir berisi tentang fikih dan pada bagian penutupan menjelaskan tentang hari kiamat. Sehingga kitab ini dinamakan kitab agama islam yang wajib.

 

The Ghazalian Framework

Setelah Abad ke-18 M dikenal dengan masa The Gazalian Framework ditandai dengan menjamurnya kitab-kitab dari Mesir. tradisi salinan tangan (manuskrip) mulai berakulturasi dengan masuknya kitab-kitab cetakan dari Mesir (Kairo). Teks-teks otoritatif mazhab Syafi'i seperti Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb (karya Ibn Qasim al-Ghazzi) Nihāyat al-Muḥtāj (karya ar-Ramli), dan terjemahan dari kitabnya Zakariya al-Anshari mulai disebarkan secara luas, memperkuat standar fiqh mazhab Syafi'i di pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Aceh (dayah).

Kesamaan kurikulum dan metode pembelajaran di pesantren melahirkan keselarasan kultur, pandangan hidup, dan praktik keagamaan di kalangan kiai dan santri Nusantara. Kesamaan ini bersumber dari pusat keilmuan Makkah dan Madinah, yang saat itu sangat dipengaruhi secara keilmuan, kultural, maupun politik oleh kelompok besar ulama dan pelajar asal Nusantara (Ulfatun Hasanah. 2015, 215).

Para ulama Nusantara banyak menimba ilmu di Makkah dengan mengikuti halaqah. Sistem pembelajarannya dinamis dapat berpindah dengan cepat. Hari ini mendalami fiqih, esok hari berganti mengkaji akidah atau tasawuf bergantung pada kedalaman materi dan kebutuhan para santri/murid. Pada masa pembaharuan Islam, Kiai Ahmad Dahlan dan KH. Hasyim Asy’ari kembali ke Indonesia sehingga pembagian tiga keilmuan bertambah kuat. Kalau di Sumatra di era Sulaiman Ar-Rasuli, hal ini berkembang sampai zaman sekarang di pondok-pondok Nusantara.

 

Empat Tahap Medium of Knowledge

Dalam sejarah tradisi intelektual Islam di wilayah Nusantara khususnya Aceh dan Kepulauan Melayu media ilmu pengetahuan (Medium of Knowledge)  terbagi menjadi empat tahap utama:

Sejak awal kedatangan Islam (Since Islam's Arrival) ilmu pengetahuan utama diajarkan dan ditulis dalam Bahasa Arab (Arabic). Namun, penguasaan media ini masih sangat terbatas dan umumnya hanya diakses oleh para murid atau penuntut ilmu pilihan (exceptional students).

Kedua, sebelum pertengahan abad ke-18 (Pre-Mid-18th Century), muncul penggunaan Bahasa Melayu Berunsur Arab (Arabicized Malay). Ini menjadi media dominan dalam menyampaikan ajaran agama dan ilmu pengetahuan sebelum era ketokohan ulama besar seperti al-Sinkīlī dan al-Tarūsānī.

Ketiga, sejak masa al-Sinkīlī dan seterusnya (From al-Sinkīlī on), media pembelajaran bertransformasi menjadi Bahasa Melayu yang Lebih Sistematis (Systematic Malay). Bahasa Melayu pada era ini sudah memiliki struktur yang lebih jelas dan khas, yang bentuknya sudah sangat kita kenali sebagai cikal bakal bahasa Melayu modern.

Terakhir, pada akhir abad ke-19 (Late 19th Century), kita melihat munculnya penulisan ilmu pengetahuan dalam Bahasa Aceh (Acehnese). Pada titik waktu inilah bentuk tertulis dari bahasa Aceh baru mulai digunakan secara resmi sebagai media penyampaian pengetahuan. Pada abad ini juga banyak khutbah-khutbah yang menggunakan Bahasa Aceh. Secara keseluruhan, garis waktu ini menunjukkan adanya proses 'pribumisasi' atau penyebaran ilmu pengetahuan dari bahasa Arab murni menuju bahasa-bahasa lokal agar dapat diakses oleh masyarakat yang lebih luas.

 

Two Parallel Curricula (Dua Kurikulum Paralel)

Dua Kurikulum Paralel (Two Parallel Curricula) yang diterapkan dalam pendidikan Islam tradisional di Nusantara. Pada masa itu, pendidikan dipisahkan menjadi dua jalur utama berdasarkan kemampuan bahasa para murid, namun keduanya memiliki kedudukan yang setara:

Jalur Bahasa Arab (Arabic track)

Jalur ini mengikuti urutan standar pembelajaran fiqih mazhab Syafi'i. Jenjang pengajarannya dimulai dari kitab dasar al-Ghāyah, kemudian berlanjut ke Nihāyat al-Tadrīb, hingga akhirnya mempelajari Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb.

Jalur Bahasa Melayu (Malay track)

Jalur ini dirancang khusus bagi para murid yang belum menguasai bahasa Arab tingkat lanjut. Tahapan pembelajarannya dimulai dari Kitab Lapan, naik ke Ṣirāṭ al-Mustaqīm, dan berlanjut ke kitab Mir'āt al-Ṭullāb atau Safīnat al-Ḥukkām.

Banyak ulama di Indonesia yang hanya menguasai bahasa Arab tingkat dasar, namun sangat menguasai kitab-kitab berbahasa Melayu hingga memungkinkannya menjabat sebagai hakim. Secara sosial, ulama yang menguasai bahasa Arab seringkali dipandang memiliki kedudukan lebih tinggi, padahal secara keilmuan kapasitas mereka relatif sama. Kitab Safīnat al-Ḥukkām, misalnya, merupakan karya independen dan bukan sekadar kitab penjelas (syarah) dari kitab lainnya.

 

Kesimpulan

Pada kesimpulannya pembacaan manuskrip hendaknya tidak terjebak dalam dikotomi keilmuan. Manuskrip berbahasa Melayu tidak sepatutnya selalu dianggap sebagai turunan dari kitab berbahasa Arab. Karya tersebut justru berpeluang menjadi kitab induk (matan). Oleh karena itu, perlunya merekonstruksi sejarah penulisan dan konteksnya terlebih dahulu agar dapat memahami profil keulamaan secara objektif dan komprehensif.

Dari pandangan Anggi Az-Zuhri, penulis juga sepakat terhadap argumen bahwa beberapa judul cabang keilmuan dalam satu bundel manuskrip dapat menunjukkan adanya kebutuhan keilmuan tertentu di tengah masyarakat pada masa itu. Pandangan ini menunjukkan bahwa manuskrip bukan sekadar kumpulan teks, melainkan bagian dari praktik keilmuan yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kajian filologi dan manuskrip perlu melampaui pembacaan isi teks dengan turut memperhatikan konteks sosial-keagamaan, fungsi teks, serta jaringan sanad keilmuan para ulama. Pendekatan tersebut penting agar manuskrip dapat dipahami bukan hanya sebagai peninggalan tertulis dari masa lalu, tetapi juga sebagai sumber untuk menelusuri dinamika tradisi keilmuan dan relevansinya bagi kajian Islam masa kini.


Daftar Pustaka

Azyumardi, Azra.  Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Bandung: Mizan. 2004.

Fathurrrahman, Oman.  Filologi Indonesia: Teori dan Metode. Jakarta: Kencana / PPIM UIN Jakarta. 2015.  

Hasanah, Ulfatun.  Pesantren dan Transmisi Keilmuan Islam Melayu-Nusantara : Literasi, Teks, Kitab dan Sanad Keilmuan. Jurnal ‘Anil Islam Vol. 8 No.2, Desember 2015.

How to cite this article:

Sayyidah, Iftitari Itsna. "Menjelajah Jaringan Keilmuan Abad 17–19 Masehi : Tiga Tiang Islam dan Dinamika Tradisi Nusantara", elbranstalk.com (blog), 14 Oktober 2026, [link], diakses pada tanggal [tanggal diakses].

| Islamic Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |
| Thematic |
| Qur'anic Studies |
| Qur'anic Studies |
| Qur'anic Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |
| Qur'anic Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |
| Qur'anic Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |
| Tafsir Studies |