By: Rizkiul Fikri Almunsyawi
Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab, dan diturunkan di daerah Arab. Al-Qur’an diturunkan kepada umat muslim untuk menjadi pedoman hidup. Akan tetapi, umat muslim saat ini sudah tersebar di seluruh penjuru dunia, yang mana tidak semua orang paham dengan bahasa Arab. Sehingga terjemah sangat urgen dalam membantu memahami ayat Al-Qur’an. Akan tetapi terjemah bukan hanya sebagai urgensi dalam membantu memahami ayat, melainkan juga membentuk bagaimana seseorang membentuk makna dari Al-Qur’an.
Terjemahan tidak semudah yang dilihat. Terjemah bukan sesederhana memindahkan makna dari satu bahasa ke bahasa yang lain. Al-Qur’an memiliki makna yang sangat kompleks, naik dari segi retorika kebahasaannya, struktur maknanya yang saling berkaitan, dan konteks pewahyuan yang tidak bisa dijelaskan dalam bentuk literal. Sehingga, menurut Muchlis M. Hanafi dalam artikelnya “Problematika Terjemahan Al-Qur’an”, menjelaskan bahwa bahasa yang dituju tidak selalu punya padanan kata yang sebanding dengan keindahan, kedalaman, dan kekuatan bahasa Arab Al-Qur’an (Hanafi, 2011). Sehingga muncullah perdebatan tentang batasan terjemah Al-Qur’an.
Salah satu formula tentang definisi terjemah yang paling relevan menurut penulis adalah karya Husayn Al-Dzahabi dalam kitabnya Al-Tafsir wa Al-Mufassirun. Al-Dzahabi dalam kitabnya menyebutkan kategori terjemah menjadi dua, yaitu terjemah harfiah dan terjemah tafsiriah. Menurut Al-Dzahabi terjemah harfiah tidak mungkin dilakukan secara memadai atau bahkan berpotensi merusak makna (al-Dhahabi, 1946). Sebaliknya, terjemah tafsiriah bisa dilakukan karena tujuannya untuk menjelaskan maknanya dan tidak merusak struktur bahasa Al-Qur’an.
Perbedaan yang dilakukan oleh Al-Dzahabi sangat jelas: terjemah berada di ranah linguistik, sedangkan tafsir berada di ranah penjelasan makna. Jika dilihat lebih jauh, garis batas tersebut sebenarnya tidak pernah benar-benar stabil. Setiap pilihan kata dalam proses penerjemahan selalu melibatkan keputusan interpretatif. Penerjemah tidak hanya bertanya “apa arti kata ini?”, tetapi juga “makna mana yang paling tepat dipilih dari sekian kemungkinan?” Dalam hal ini, penerjemah secara melekat bekerja dalam wilayah tafsir.
Pandangan ini sejalan dengan teori penerjemahan modern yang menegaskan bahwa terjemah bukanlah proses netral. Mona Baker, misalnya, menunjukkan bahwa penerjemahan selalu melibatkan negosiasi makna (Baker, 2011). Sementara Lawrence Venuti, penerjemah selalu hadir secara ideologis meskipun dibuat seolah tidak terlihat (Venuti, 1995). Dengan demikian, terjemah tidak pernah bebas nilai, melainkan selalu membawa perspektif tertentu.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini menjadi semakin menarik ketika melihat Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Penelitian Fadhli Lukman menunjukkan bahwa terjemah ini bukan sekadar produk linguistik, tetapi juga hasil dari proses institusional yang melibatkan negara, ulama, dan berbagai kepentingan sosial-politik (Lukman, 2022). Terjemah di sini berfungsi tidak hanya sebagai alat pemahaman, tetapi juga sebagai sarana pembentukan otoritas keagamaan.
Salah satu sampel yang penulis ambil adalah terjemahan kemenag. Jika dilihat dari perspektif al-Dzahabi, tafsir kemenag secara formal masuk kedalam kategori terjemah tafsiriah. Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak yang melampaui batas penerjemahan seperti yang dibayangkan sebelumnya. Banyak dari pilihan terjemahan yang diambil dari pandangan satu tafsir tertentu. Sehingga menutup kemungkinan makna dari banyaknya makna yang ada (Hanafi, 2011). Pada kasus seperti ini, terjemah tidak lagi sekadar “menyampaikan makna”, tetapi juga “memilih dan menegaskan” makna tertentu.
Pada posisi ini lah batasan antara terjemah dan tafsir menjadi semakin kabur. Jika terjemahan menggunakan interpretasi dalam menerjemahkan, maka sulit untuk mempertahankan klaim bahwa keduanya merupakan kategori yang benar-benar terpisah. Bahkan, dapat dikatakan bahwa semua terjemah Al-Qur’an pada dasarnya adalah bentuk tafsir dalam tingkat tertentu, hanya saja tidak selalu diakui sebagai tafsir secara formal (Pink, 2020).
Kekaburan ini bukan hanya sekedar teoritis belaka, tetapi memiliki dampak yang besar. Jika terjemah itu dianggap merupakan interpretasi langsung dari Al-Qur’an, pembaca seringkali tidak menyadari bahwa yang mereka lihat adalah hasil interpretasi. Hal ini dapat mempersempit pemahaman, karena satu pilihan makna seolah-olah muncul sebagai satu-satunya makna yang sah (al-Dhahabi, 1946). Dalam konteks ini, terjemah memiliki kekuatan epistemologis yang besar dalam membentuk cara umat memahami teks suci saat ini.
Upaya mempertahankan pembedaan ketat antara terjemah dan tafsir seperti yang dirumuskan al-Dzahabi juga tidak sepenuhnya dapat diabaikan. Pembedaan tersebut penting sebagai pengingat bahwa Al-Qur’an tidak identik dengan terjemahannya. Ia menjaga kesadaran bahwa setiap terjemahan bersifat sementara, terbatas, dan terbuka untuk ditinjau ulang. Tanpa kesadaran ini, ada risiko bahwa terjemah akan diperlakukan sebagai substitusi langsung dari teks asli.
Dengan demikian, persoalan utama bukanlah memilih antara mempertahankan atau menolak batas tersebut, melainkan memahami bahwa batas itu bersifat konseptual, bukan absolut. Dalam praktiknya, terjemah dan tafsir berada dalam sebuah lingkup yang saling beririsan. Terjemah tidak pernah sepenuhnya bebas dari tafsir, dan tafsir sering kali hadir dalam bentuk yang tampak seperti terjemah.
Melihat kondisi ini, terjemah Al-Qur’an kontemporer perlu dibaca secara lebih kritis. Pembaca tidak cukup hanya memahami isi terjemahan, tetapi juga perlu menyadari proses interpretatif yang melatarbelakanginya. Sementara itu, para penerjemah perlu lebih transparan dalam menunjukkan pilihan-pilihan interpretatif yang mereka ambil, misalnya melalui catatan kaki atau penjelasan tambahan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang batas antara terjemah dan tafsir menunjukkan bahwa memahami Al-Qur’an tidak pernah menjadi proses yang sederhana. Pemahaman terhadap Al-Qur’an selalu melibatkan perjumpaan antara teks, bahasa, dan interpretasi. Dalam konteks modern, di mana terjemah menjadi medium utama akses terhadap Al-Qur’an, kesadaran akan kompleksitas ini menjadi semakin penting. Tanpa itu, kita berisiko menganggap sesuatu yang sebenarnya interpretatif sebagai sesuatu yang mutlak.
Referensi
al-Dhahabi, M. H. Al-Tafsīr wa al-Mufassirūn (Vol. 1). Maktabah Wahbah, 1946.
Baker, M. In other words: A coursebook on translation (Second edition). Routledge, Taylor & Francis Group, 2011.
Hanafi, M. M. “Problematika Terjemahan Al-Qur’an”. Vol. 4, No. 2, 2011.
Lukman, F. The Official Indonesian Qur’ān Translation: The History and Politics of Al-Qur’an dan Terjemahnya. 2022. https://doi.org/https://doi. org/10.11647/OBP.0289
Pink, J. “The “kyai’s” voice and the Arabic Qur’an; Translation, orality, and print in modern Java”. Wacana. Vol. 21, No. 3, 2020. https://doi.org/10.17510/wacana.v21i3.948
Venuti, L. The Translator’s Invisibility. Routledge, 1995. [https://archive.org/details/translatorsinvis0000venu](https://archive.org/details/translatorsinvis0000venu)